Tags:

Mengulas Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Idul Fitri

By Dwi Aditya Herfiansyah → Kamis, 13 Juli 2017
Setelah sebulan penuh puasa, umat muslim akan dijamu dengan sebuah hari besar yaitu hari raya Idul Fitri. Di hari penuh berkah ini, semua umat muslim akan merasakan segala kebahagiaan karena telah mampu berperang dengan hawa nafsu selama sebulan dan menahan diri untuk tidak makan dan minum dari terbit fajar sampai matahari terbenam. Pastinya kini sudah banyak orang yang mempersiapkan diri dan segala kebutuhan demi menyambut hari Lebaran karena sudah tinggal menghitung hari saja. Selain momen bermaaf-maafan yang menjadi inti Lebaran, umat muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebelum hari raya tiba.

zakat fitrah idul fitri

Zakat fitrah merupakan zakat diri yang wajib diserahkan oleh muslim yang mampu baik wanita maupun laki-laki. Zakat fitrah ini dilakukan satu tahun sekali dengan ketentuan tertentu. Untuk bentuk dari zakat fitrah itu sendiri adalah bahan makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari. Jika di Indonesia, maka beras menjadi barang yang dizakatkan tersebut. Untuk besaran nya adalah satu sha’ atau setara dengan 2,5 kg sampai 2,7 kg. Ada juga yang kerap memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang, namun beberapa ulama menyatakan bahan makanan pokok akan lebih utama dibandingkan dengan uang.

Ketentuan untuk jenis beras nya sendiri adalah diusahakan untuk beras yang baik yang biasa dimakan oleh pemberi zakat tersebut, jangan sampai memilih beras dengan kualitas yang rendah. Dalam hal memberikan zakat ini, ada baiknya untuk memberikan kepada orang yang membutuhkan seperti fakir, miskin, para pengurus zakat, mualaf, orang yang berhutang hingga musafir. Dengan memberikan zakat fitrah kepada golongan yang tepat, maka diharapkan agar zakat fitrah tersebut bisa menjadi manfaat bagi yang bersangkutan.

Berikut ini ketentuan waktu dalam pemberian zakat fitrah:

Waktu Jawaz atau diperbolehkan yaitu mulai di tanggal 1 Ramadhan hingga hari terakhir bulan Ramadhan sebelum terbenamnya matahari.
Waktu wajib yaitu mulai dari terbenamnya matahari pada akhir bulan ramadhan hingga sebelum waktu shalat subuh di tanggal 1 Syawal.
Waktu sunnah yaitu setelah shalat Subuh di tanggal 1 Syawal atau Idul Fitri hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Waktu haram yaitu jika dilakukan setelah shalat Idul Fitri hingga terbenamnya matahari di tanggal 1 Syawal tersebut.

Jika dilihat berdasarkan hukum dan waktu pemberian zakat fitrah, maka hukum mengeluarkan zakat fitrah setelah Idul Fitri adalah haram dan tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, pastikan Anda memberikan zakat fitrah Anda kepada yang berhak menerima sebelum waktu yang diharamkan tersebut. Dalam memberikan zakat, pastikan untuk membaca niat membayar zakat fitrah karena semua jenis ibadah wajib disertai niat di dalam hati.

Post Tags:

tips media online net
Tips Media Online Net

Media online yang mengulas tentang berbagai tips dan cara kesehatan, keuangan, perawatan, fashion, dan lainnya. Semoga ulasan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi Anda.

No Comment to " Mengulas Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Idul Fitri "